Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru

Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Selama masa PPKM Level 1 ini, Anies menetapkan bahwa semua kegiatan masyarakat pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Berikut perincian aturan PPKM Level 1 di DKI yang berlaku hingga 3 Januari 2022: 

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

- Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)

- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News