Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru

Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

c. penanganan bencana; 

d. energi; 

e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; 

g. pupuk dan petrokimia; 

h. semen dan bahan bangunan; 

i. objek vital nasional, 

j. proyek strategis nasional; 

k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);

DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News