Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
Jumat, 17 Desember 2021 – 10:14 WIB

DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
c. penanganan bencana;
d. energi;
e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. pupuk dan petrokimia;
h. semen dan bahan bangunan;
i. objek vital nasional,
j. proyek strategis nasional;
k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022
BERITA TERKAIT
- Bioskop Baru di BSD City, Bisa Nonton Film hingga Swafoto Bareng Artis Favorit
- Segera Tayang di Bioskop, Film Muslihat Rilis Official Poster dan Trailer
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Komitmen Perkuat Industri Kreatif, Nuon Ramaikan Bioskop Asia Lewat Film Anak Kunti
- Bulog Gelar Nobar dan Gathering untuk Mempererat Hubungan dengan Komunitas Befood
- Jadi Hampers Favorit Natal hingga Imlek, Loves Semprong Sukses Jual Ribuan Toples