Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
Jumat, 17 Desember 2021 – 10:14 WIB

DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
b. Kapasitas maksimal 75 persen
c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(c) Restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
b. Kapasitas maksimal 75 persen
c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022
BERITA TERKAIT
- Bioskop Baru di BSD City, Bisa Nonton Film hingga Swafoto Bareng Artis Favorit
- Segera Tayang di Bioskop, Film Muslihat Rilis Official Poster dan Trailer
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Komitmen Perkuat Industri Kreatif, Nuon Ramaikan Bioskop Asia Lewat Film Anak Kunti
- Bulog Gelar Nobar dan Gathering untuk Mempererat Hubungan dengan Komunitas Befood
- Jadi Hampers Favorit Natal hingga Imlek, Loves Semprong Sukses Jual Ribuan Toples