Pengumuman Vertual Harus Melalui Surat Resmi dan Data Valid
Minggu, 06 Januari 2013 – 16:11 WIB
"Parpol hanya sekedar menunjukkan surat penjelasan ketidakmampuannya itu. Begitu juga soal keanggotaan, KPU perlu memberikan keterangan juga sejauh mana parpol memang benar-benar mempunyai basis keanggotaan yang kuat dan mengakar di daerah atau justru sebaliknya," jelas Masykurudin Hafidz.
Baca Juga:
Dengan penjelasan rinci seperti ini, tambah Masykurudin Hafidz, setidaknya masyarakat pemilih bisa sejak awal menilai kualitas parpol dalam menghadapi Pemilu 2014. "Untuk itulah, KPU jangan hanya terbatas dari segi administrasi tentang lolos dan tidak lolosnya saja, tetapi juga perlu memanfaatkan kesempatan verifikasi ini sebagai peluang pendidikan pemilih dengan memberikan informasi sejauhmana kualitas kepartaian kita," tukas Masykurudin Hafidz. (mrk/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengulangi model pengumuman seperti hasil verifikasi administrasi yang lama. Dimana hanya berupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah-Emil 61,2 Persen, Ungguli Paslon Lain di Pilkada Jatim
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau