Pengumuman! Voting Proposal Perdamainan PKPU Amarta Karya Diundur Awal September
jpnn.com, JAKARTA - Agenda pemungutan suara (voting) untuk Proposal Perdamainan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Amarta Karya diundur hingga awal September 2023.
Agenda tersebut harus dijadwal ulang karena ada permohonan dari kreditur separatis untuk perpanjangan masa PKPU PT Amarta Karya (Persero).
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan perpanjangan dan voting atas Proposal Perdamaian yang diajukan Debitur akan dilaksanakan, pada hari Senin (14/8/2023).
Informasi tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary, Brisben Rasyid.
Brisben mengatakan hingga saat ini, belum adanya kesepakatan antara Debitur dan Kreditur Separatis atas Proposal Perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023.
Sehingga, sesuai permohonan dari Kreditur Separatis, akan ada penyesuaian kembali terhadap Proposal Perdamaian.
"Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara (voting) yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatan," ujar Brisben Rasyid seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8/2023)
Meski demikian, Brisben mengatakan manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan Proposal Perdamaian dengan skema penyelesaian terbaik untuk seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.(ray/jpnn)
Agenda pemungutan suara (voting) untuk Proposal Perdamainan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Amarta Karya diundur hingga awal September 2023
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Respons Bos Amarta Karya Soal Isu Pembubaran 6 BUMN: Terkejut, Tetapi Saya Gak Ambil Pusing
- MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru