Pengumuman: Yusuf Sagoro Sudah Ditangkap tanpa Perlawanan, Begini Penampilannya Sekarang

jpnn.com, JAMBI - Yusuf Sagoro telah diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Provinsi Jambi pada Senin (19/7).
Buronan korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp 1.244.708.816. itu ditangkap setelah dilakukan pengintaian dan dia tidak melawan saat penangkapan.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan tersangka Yusuf Sagoro sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi," kata Lexy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7).
Pengintaian dan penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor:ND-09/L.5.13.4/Fu.3/07/2021, perihal Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap terpidana Yusuf Sagoro yang sudah berstatus DPO.
Sebelum menangkap tersangka, tim intelijen Kejari Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 9 Juli 2021, setelah diperoleh informasi bahwa Yusuf sudah kembali Ke Indonesia dari Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian hingga akhirnya tersangka diringkus Tim Tabur pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 WIB.
"Kini DPO atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro akan langsung dimasukkan Ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum," pungkas Lexy. (antara/jpnn)
Yusuf Sagoro ditangkap tim intelijen yang telah melakukan pengintaian atas keberadaannya sepulang dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kejaksaan Didukung Penuh Prabowo untuk Bereskan Korupsi Minyak Mentah
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri