Pengumuman: Zakaria Tertangkap di Banyumas, Langsung Dieksekusi
jpnn.com, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap Muhammad Zakaria, yang merupakan buron kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp4,6 miliar.
"Tadi sekitar pukul 08.45 WIB, kami berhasil mengamankan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), inkrah pada bulan Mei 2019, putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Zakaria (42) dengan pidana 1 tahun 6 bulan, perkara penipuan jual beli tanah dengan kerugian Rp4,6 miliar," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kamis (17/9).
Berdasarkan berkas, lanjut dia, jumlah korban kasus penipuan tersebut hanya seorang dan ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Namun, disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Jaksa penuntut umumnya dari Kejari Purwokerto sehingga pihaknya ditugaskan untuk eksekusi.
Menurut dia, DPO tersebut diamankan di rumah saudaranya, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas.
"Kami sudah pernah mapping di Yogyakarta, kemudian di Tasikmalaya juga pernah. Alhamdulillah, kami berhasil mapping yang betul-betul valid, tadi pagi kami ambil, bekerja sama dengan kepolisian," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, DPO tersebut baru datang dari Yogyakarta pada Rabu (16/9) malam.
Seorang buron bernama Zakaria ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Banyumas, Jateng.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan