Pengumuman: Zakaria Tertangkap di Banyumas, Langsung Dieksekusi
jpnn.com, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap Muhammad Zakaria, yang merupakan buron kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp4,6 miliar.
"Tadi sekitar pukul 08.45 WIB, kami berhasil mengamankan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), inkrah pada bulan Mei 2019, putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Zakaria (42) dengan pidana 1 tahun 6 bulan, perkara penipuan jual beli tanah dengan kerugian Rp4,6 miliar," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kamis (17/9).
Berdasarkan berkas, lanjut dia, jumlah korban kasus penipuan tersebut hanya seorang dan ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Namun, disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Jaksa penuntut umumnya dari Kejari Purwokerto sehingga pihaknya ditugaskan untuk eksekusi.
Menurut dia, DPO tersebut diamankan di rumah saudaranya, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas.
"Kami sudah pernah mapping di Yogyakarta, kemudian di Tasikmalaya juga pernah. Alhamdulillah, kami berhasil mapping yang betul-betul valid, tadi pagi kami ambil, bekerja sama dengan kepolisian," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, DPO tersebut baru datang dari Yogyakarta pada Rabu (16/9) malam.
Seorang buron bernama Zakaria ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Banyumas, Jateng.
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta