Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo
Minggu, 28 Agustus 2022 – 11:07 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
Baca Juga:
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
Baca Juga: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan pihaknya menolak pengajuan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian