Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo
Minggu, 28 Agustus 2022 – 11:07 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
Baca Juga:
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
Baca Juga: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan pihaknya menolak pengajuan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024