Pengunduran Diri Nurhadi Memudahkan Pengusutan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dengan diterbitkannya sprinlidik itu, penyelidik akan lebih intensif mengusut kasus yang diduga melibatkan Nurhadi.
"Mudah-mudahan dengan sprinlidik itu lebih intensiflah teman-teman menanyakan ke para pihak yang mungkin terkait kasus itu," ujar Agus di kantor KPK, Rabu (3/8).
Saat ini, kata dia, status Nurhadi masih sebagai pihak yang diselidiki. Agus pun membantah KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk Nurhadi. "Saya tidak boleh menjanjikan sesuatu," kata Agus ditanya ihwal penerbitan sprindik Nurhadi.
Seperti diketahui, Nurhadi mengundurkan diri sebagai Sekretaris MA maupun pegawai negeri sipil. Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah setuju.
Nama Nurhadi menjadi perbincangan ketika KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution karena diduga menerima suap dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno. Rumah dan kantor Nurhadi digeledah. Penyidik menemukan uang Rp 1,7 miliar. Nurhadi juga dicegah bepergian ke luar negeri. Namun sampai saat ini statusnya masih saksi.
"Saya pikir kabar terakhirnya kan beliau (Nurhadi) mengundurkan diri dari. Mudah-mudahan dengan itu mulai terkuak, dan yang di persidangan ada tambahan-tambahan informasi," kata Agus.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan