Pengunduran Diri Nurhadi Memudahkan Pengusutan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dengan diterbitkannya sprinlidik itu, penyelidik akan lebih intensif mengusut kasus yang diduga melibatkan Nurhadi.
"Mudah-mudahan dengan sprinlidik itu lebih intensiflah teman-teman menanyakan ke para pihak yang mungkin terkait kasus itu," ujar Agus di kantor KPK, Rabu (3/8).
Saat ini, kata dia, status Nurhadi masih sebagai pihak yang diselidiki. Agus pun membantah KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk Nurhadi. "Saya tidak boleh menjanjikan sesuatu," kata Agus ditanya ihwal penerbitan sprindik Nurhadi.
Seperti diketahui, Nurhadi mengundurkan diri sebagai Sekretaris MA maupun pegawai negeri sipil. Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah setuju.
Nama Nurhadi menjadi perbincangan ketika KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution karena diduga menerima suap dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno. Rumah dan kantor Nurhadi digeledah. Penyidik menemukan uang Rp 1,7 miliar. Nurhadi juga dicegah bepergian ke luar negeri. Namun sampai saat ini statusnya masih saksi.
"Saya pikir kabar terakhirnya kan beliau (Nurhadi) mengundurkan diri dari. Mudah-mudahan dengan itu mulai terkuak, dan yang di persidangan ada tambahan-tambahan informasi," kata Agus.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana