Pengunduran Diri Ritonga Belum Direstui
Jumat, 06 November 2009 – 16:35 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku belum merestui permohonan pengunduran diri wakilnya, Abdul Hakim Ritonga. Alasannya, pengunduran diri tersebut harus melalui mekanisme rapat pimpinan di kejaksaan, yang rencananya baru akan digelar minggu depan. Sorotan ini semakin menguat, saat Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kepada publik rekaman percakapan Anggodo (adik buronan Anggoro), dalam sidang terbuka, Selasa (3/11) lalu. Dalam rekaman berdurasi 4,5 jam itu, nama Ritonga pun disebut-sebut.
"Senin kita akan mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, Jumat (6/11) sore. Selain itu, Hendarman Supanji juga disebutkan harus mendengarkan saran Persatuan Jaksa Indonesia (PIJ) sebagai bahan masukan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ritonga dilaporkan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis, Kamis (5/11) lalu. Ini dilakukan menyusul kencangnya sorotan publik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu, karena diduga terlibat dalam dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku belum merestui permohonan pengunduran diri wakilnya, Abdul Hakim Ritonga. Alasannya, pengunduran
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?