Pengunduran Diri Ritonga Belum Direstui
Jumat, 06 November 2009 – 16:35 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku belum merestui permohonan pengunduran diri wakilnya, Abdul Hakim Ritonga. Alasannya, pengunduran diri tersebut harus melalui mekanisme rapat pimpinan di kejaksaan, yang rencananya baru akan digelar minggu depan. Sorotan ini semakin menguat, saat Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kepada publik rekaman percakapan Anggodo (adik buronan Anggoro), dalam sidang terbuka, Selasa (3/11) lalu. Dalam rekaman berdurasi 4,5 jam itu, nama Ritonga pun disebut-sebut.
"Senin kita akan mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, Jumat (6/11) sore. Selain itu, Hendarman Supanji juga disebutkan harus mendengarkan saran Persatuan Jaksa Indonesia (PIJ) sebagai bahan masukan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ritonga dilaporkan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis, Kamis (5/11) lalu. Ini dilakukan menyusul kencangnya sorotan publik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu, karena diduga terlibat dalam dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku belum merestui permohonan pengunduran diri wakilnya, Abdul Hakim Ritonga. Alasannya, pengunduran
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah