Pengunduran Diri Ritonga Belum Direstui

Pengunduran Diri Ritonga Belum Direstui
Pengunduran Diri Ritonga Belum Direstui
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku belum merestui permohonan pengunduran diri wakilnya, Abdul Hakim Ritonga. Alasannya, pengunduran diri tersebut harus melalui mekanisme rapat pimpinan di kejaksaan, yang rencananya baru akan digelar minggu depan.

"Senin kita akan mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, Jumat (6/11) sore. Selain itu, Hendarman Supanji juga disebutkan harus mendengarkan saran Persatuan Jaksa Indonesia (PIJ) sebagai bahan masukan.

Sebelumnya, Ritonga dilaporkan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis, Kamis (5/11) lalu. Ini dilakukan menyusul kencangnya sorotan publik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu, karena diduga terlibat dalam dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.

Sorotan ini semakin menguat, saat Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kepada publik rekaman percakapan Anggodo (adik buronan Anggoro), dalam sidang terbuka, Selasa (3/11) lalu. Dalam rekaman berdurasi 4,5 jam itu, nama Ritonga pun disebut-sebut.

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku belum merestui permohonan pengunduran diri wakilnya, Abdul Hakim Ritonga. Alasannya, pengunduran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News