Pengunggah Foto Syur di Facebook Diciduk, Pernah Lakukan Ini, Astaga!
jpnn.com, MATARAM - Pengunggah foto tak senonoh seorang perempuan di Facebook akhirnya ditangkap jajaran Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku seorang pria berinisial S (29) dan korbannya ialah M yang merupakan mantan pacar pelaku.
"Jadi, pelaku ini mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (2/6).
Dalam penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan sebuah ponsel pintar, akun palsu pelaku beserta bukti unggahan foto syur di Facebook.
Kasus ini terungkap, jelas Kadek Adi, berawal dari laporan korban M.
Dalam laporan tersebut, M mengaku menjadi korban pelecehan akibat unggahan akun "Cinta Suci" tersebut.
"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar dia.
Menurut Kadek, perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengunggah foto syur seorang perempuan di Facebook akhirnya ditangkap jajaran Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Penuhi Kebutuhan Content Creator, Yamaha Luncurkan Produk Baru
- Alasan Meta Melonggarkan Akses Donald Trump di Facebook dan Instagram, Ternyata!
- Mantan Engineer Tuduh Meta Sengaja Menyembunyikan Konten Pro-Palestina