Pengunggah Jihad Melawan Densus 88 Sempat Diamankan, tetapi Tak Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - AW, pengunggah posting-an ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, sudah diamankan Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, AW diamankan pada Jumat (19/11), atau sehari setelah unggahan provokasi itu viral di media sosial.
"Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan Saudara AW di rumahnya," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/11).
Hanya saja, AW tidak diproses hukum.
Yang bersangkutan diberikan pembinaan, dan dipulangkan ke rumahnya.
Menurut Ramadhan, Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan dan wawancara dengan AW setelah melakukan penangkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa AW mengunggah pesan bernada provokasi itu seusai mengonsumsi empat butir obat penenang jenis riklona.
"Pengakuan yang bersangkutan (AW, red) setelah meminum empat butir sekaligus obat riklona, dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," kata Ramadhan.
Polisi sudah mengamankan pengunggah ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Namun, Polri tidak menahan pelaku.
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum