Pengunggah Jihad Melawan Densus 88 Sempat Diamankan, tetapi Tak Diproses Hukum

Pengunggah Jihad Melawan Densus 88 Sempat Diamankan, tetapi Tak Diproses Hukum
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - AW, pengunggah posting-an ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, sudah diamankan Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, AW diamankan pada Jumat (19/11), atau sehari setelah unggahan provokasi itu viral di media sosial. 

"Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan Saudara AW di rumahnya," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/11). 

Hanya saja, AW tidak diproses hukum.

Yang bersangkutan diberikan pembinaan, dan dipulangkan ke rumahnya. 

Menurut Ramadhan, Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan dan wawancara dengan AW setelah melakukan penangkapan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa AW mengunggah pesan bernada provokasi itu seusai mengonsumsi empat butir obat penenang jenis riklona. 

"Pengakuan yang bersangkutan (AW, red) setelah meminum empat butir sekaligus obat riklona, dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," kata Ramadhan.

Polisi sudah mengamankan pengunggah ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Namun, Polri tidak menahan pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News