Pengunggah Jihad Melawan Densus 88 Sempat Diamankan, tetapi Tak Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - AW, pengunggah posting-an ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, sudah diamankan Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, AW diamankan pada Jumat (19/11), atau sehari setelah unggahan provokasi itu viral di media sosial.
"Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan Saudara AW di rumahnya," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/11).
Hanya saja, AW tidak diproses hukum.
Yang bersangkutan diberikan pembinaan, dan dipulangkan ke rumahnya.
Menurut Ramadhan, Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan dan wawancara dengan AW setelah melakukan penangkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa AW mengunggah pesan bernada provokasi itu seusai mengonsumsi empat butir obat penenang jenis riklona.
"Pengakuan yang bersangkutan (AW, red) setelah meminum empat butir sekaligus obat riklona, dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," kata Ramadhan.
Polisi sudah mengamankan pengunggah ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Namun, Polri tidak menahan pelaku.
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme
- Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo
- Bentrok 2 Ormas di Cianjur Dipicu Video Provokasi, Beberapa Orang Luka Bacok