Pengunggah Jihad Melawan Densus 88 Sempat Diamankan, tetapi Tak Diproses Hukum
Kepada penyidik, kata Ramadhan, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Atas pertimbangan itu, kata Ramadhan, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan.
Oleh karena itu, AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya, serta tak diproses secara hukum.
“Pada malamnya pukul 18.00 WIB, Saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan pembinaan," kata Ramadhan.
Menurut dia, keputusan ini sesuai dengan tugas pokok Polri yang tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
"Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina,” ujar perwira menengah Polri, itu.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan beredar di sosial media WhatsApp, berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Pesan itu, turut mengajak umat untuk membakar polres-polres. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi sudah mengamankan pengunggah ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Namun, Polri tidak menahan pelaku.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum