Pengunggah Jihad Melawan Densus 88 Sempat Diamankan, tetapi Tak Diproses Hukum

Kepada penyidik, kata Ramadhan, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Atas pertimbangan itu, kata Ramadhan, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan.
Oleh karena itu, AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya, serta tak diproses secara hukum.
“Pada malamnya pukul 18.00 WIB, Saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan pembinaan," kata Ramadhan.
Menurut dia, keputusan ini sesuai dengan tugas pokok Polri yang tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
"Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina,” ujar perwira menengah Polri, itu.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan beredar di sosial media WhatsApp, berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Pesan itu, turut mengajak umat untuk membakar polres-polres. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi sudah mengamankan pengunggah ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Namun, Polri tidak menahan pelaku.
Redaktur & Reporter : Boy
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Pertamina Hormati Proses Hukum di Kejagung, Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi