Pengunggah Video 'Almaidah 51' Balik Laporkan Relawan Ahok

Pengunggah Video 'Almaidah 51' Balik Laporkan Relawan Ahok
Video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu yang dianggap menistakan Agama. Foto: Youtube

jpnn.com - JAKARTA - ‎Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan balik Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/10).

Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kotak Adja, terhadap pemilik akun Facebook Buni Yani.

Ketua HAMI, Aldwin Rahadian yang juga kuasa hukum Buni Yani menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan penyuntingan video seperti yang dituduhkan oleh Kotak Adja.

"Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik yang menuding bahwa klien kami telah melakukan penyuntingan video tersebut," ujar Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/10).

Aldwin menambahkan, dalam laporan yang tertuang dalam LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, pihaknya melaporkan dua orang atas nama M Guntur Romli selaku pemilik akun Facebook yang menuding kliennya telah membuat isu SARA dan Ketua Umum Kotak Adja Muanas Aladid.

Aldwin menegaskan, setelah dirinya menonton berulang-ulang video kunjungan Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang terdapat kata-kata yang menistakan agama islam. "Mau disunting berapa detik isinya itu-itu saja pernyataan Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51," ‎tandas dia.

Sementara itu, pemilik akun Facebook Buni Yani menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pemotongan frame video yang dinilai memelintir isi rekaman. Dia mengaku hanya mengambil video tersebut di media sosial dan memposting kembali di akun Facebooknya.

"Saya ini nggak bisa ngedit, alatnya nggak ada, kaya nggak ada kerjaan saja edit-edit video itu," tegas dia.

JAKARTA - ‎Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan balik Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Sentra Pelayanan Kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News