Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun
''Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,'' ucapnya setelah sidang.
Adapun perilaku sopan selama sidang menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa. Dua terdakwa juga belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan itu, Heru Sugiono, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Menurut dia, tuntutan jaksa masih terlalu tinggi. Apalagi, kedua terdakwa masih punya tanggungan keluarga. Mereka juga mengakui perbuatannya.
''Yang terpenting, mereka berdua menyesal,'' tegas Heru.
Dia berharap permasalahan yang dihadapi kliennya bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Hati-hati dalam mengunggah konten yang bermuatan negatif.
''Selama ini kami kooperatif. Semoga hakim bisa mempertimbangkan itu,'' paparnya.
Jaksa meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Sigit Setiawan dan Mokhamad Kusno.
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Pria Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap, Ini Tampangnya
- Kembali Aktif di Media Sosial, Audrey Davis Bahas Soal Dosa