Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun
Semua yang dikatakan akan dimasukkan nota pembelaan untuk kliennya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim FX Hanung Dwi Wibowo menunda sidang hingga Kamis (10/8). Agendanya adalah mendengarkan pembacaan pleidoi.
''Saya harap tidak molor karena masa penahanan terbatas,'' tegas Hanung.
Ihwal perkara tersebut bermula ketika Sigit dan Kusno memergoki JWC dan WT melakukan tindakan mesum di kamar pas.
Sigit kemudian meminta Kusno untuk merekam video dua anak yang masih duduk di kelas X itu.
Bahkan, Sigit melarang ABG tersebut untuk memakai celana. ''Ayo keluar, keluar. Nggak usah dipakai itu,'' ucap Sigit saat itu.
Sigit lantas mengunggah video tersebut ke grup WhatsApp sesama petugas sekuriti. Tidak hanya sampai di situ, video juga sempat viral di dunia maya.
Sebab, video itu diunggah ke sebuah akun media sosial yang memiliki banyak follower. (aji/c15/fal/jpnn)
Jaksa meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Sigit Setiawan dan Mokhamad Kusno.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Pria Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap, Ini Tampangnya
- Kembali Aktif di Media Sosial, Audrey Davis Bahas Soal Dosa