Pengunggah Video Mesum PNS Banten Ditangkap di Mal

Pengunggah Video Mesum PNS Banten Ditangkap di Mal
Pengunggah Video Mesum PNS Banten Ditangkap di Mal

Dalam pertemuan itu, FR sempat mengancam IF jika tidak memberikan sejumlah uang maka FR akan kembali menyebarkan video mesum tersebut.

"Jadi pertemuan itu bermotifkan uang," katanya.

Sementara untuk mempertangungjawabkan kejahatannya, kata Dadang, pelaku FR dikenakan pasal berlapis, yaitu , Undang-undang pornografi, dan ITE dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Saat pemeriksaan FR mengaku, motif penyebaran perbuatan mesumnya terhadap IF tenaga kerja sukerala (TKS) Dinas kesehatan Pemprov Banten, diduga karena rasa cemburu dan kesal terhadap IF karena memutuskan jalinan kasih secara sepihak.(bud)


SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Tim Cyber Crime Polda Banten akhirnya berhasil meringkus FR, yang diduga sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News