Pengunggah Video Mesum PNS Banten Ditangkap di Mal
Minggu, 28 September 2014 – 23:22 WIB

Pengunggah Video Mesum PNS Banten Ditangkap di Mal
Dalam pertemuan itu, FR sempat mengancam IF jika tidak memberikan sejumlah uang maka FR akan kembali menyebarkan video mesum tersebut.
Baca Juga:
"ÂJadi pertemuan itu bermotifkan uang,"Â katanya.
Sementara untuk mempertangungjawabkan kejahatannya, kata Dadang, pelaku FR dikenakan pasal berlapis, yaitu , Undang-undang pornografi, dan ITE dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Saat pemeriksaan FR mengaku, motif penyebaran perbuatan mesumnya terhadap IF tenaga kerja sukerala (TKS) Dinas kesehatan Pemprov Banten, diduga karena rasa cemburu dan kesal terhadap IF karena memutuskan jalinan kasih secara sepihak.(bud)
SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Tim Cyber Crime Polda Banten akhirnya berhasil meringkus FR, yang diduga sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki