Pengunggah Video Porno Ariel Pengelola Situs

Pengunggah Video Porno Ariel Pengelola Situs
Pengunggah Video Porno Ariel Pengelola Situs
Disebutkan, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Depkominfo mengenai pengembangan kasus itu. Pasalnya dalam kasus video porno tersebut ada tersangka yang dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu diperlukan karena dalam penanganan diperlukan izin dari pengadilan dan depkominfo karena menyangkut privasi elektronik yang akan dibuka. Prosedur permohonan izin itu dimulai dari kejaksaan kemudian ke pengadilan.

"Kemarin kan sudah saya sampaikan yang jadi tersangka itu bermacam-macam, ada yang kena UU ITE-nya, UU Pornografi dan ada yang kena KUHP. Nanti kita dalami dulu, apa yang kita dapatkan secara subtansial dari bukti-bukti yang kita kumpulkan secara ilmiah dan bukti-bukti yang bisa mendukung dalam pengajuan ke jaksa," tambahnya.

Alasan pengenaan UU ITE inilah yang membuat pria berinisial K itu belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan. Mengingat diperlukan bukti lebih untuk menjerat pria itu.(zul/jpnn)

JAKARTA- Mabes Polri akhirnya mengkonfirmasi bahwa orang pertama yang mengunggah video porno yang diduga dibintangi Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News