Pengunggah Video Porno Ariel Pengelola Situs
Rabu, 07 Juli 2010 – 15:16 WIB

Pengunggah Video Porno Ariel Pengelola Situs
Disebutkan, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan Depkominfo mengenai pengembangan kasus itu. Pasalnya dalam kasus video porno tersebut ada tersangka yang dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Hal itu diperlukan karena dalam penanganan diperlukan izin dari pengadilan dan depkominfo karena menyangkut privasi elektronik yang akan dibuka. Prosedur permohonan izin itu dimulai dari kejaksaan kemudian ke pengadilan.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan yang jadi tersangka itu bermacam-macam, ada yang kena UU ITE-nya, UU Pornografi dan ada yang kena KUHP. Nanti kita dalami dulu, apa yang kita dapatkan secara subtansial dari bukti-bukti yang kita kumpulkan secara ilmiah dan bukti-bukti yang bisa mendukung dalam pengajuan ke jaksa," tambahnya.
Alasan pengenaan UU ITE inilah yang membuat pria berinisial K itu belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan. Mengingat diperlukan bukti lebih untuk menjerat pria itu.(zul/jpnn)
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya mengkonfirmasi bahwa orang pertama yang mengunggah video porno yang diduga dibintangi Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Pelamar PPSU hingga Damkar Mengular hingga ke Depan Balai Kota Jakarta, Ada yang Datang Sejak Subuh