Pengungkap Kasus Bakal Terima Hadiah
Rabu, 16 Februari 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA — Menjadi seorang pengungkap kasus (whistle blowers) jelas butuh keberanian yang besar. Untuk dalam revisi UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, whistle blowers diusulkan menerima penghargaan dalam bentuk keringanan hukuman.
Hal itu dilontarkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (16/2). "Ini yang disampaikan baru sebatas wacana, agar partisipasi whistle blowers dimungkinkan untuk pertama diringankan hukumannya, kedua mendapatkan pembebasan bersyarat, yang ketiga mendapatkan remisi atau dimungkinkan juga untuk dibebaskan," kata Abdul.
Namun menurutnya, usulan itu harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara syaratnya, whistle blowers tersebut benar-benar memberikan informasi penting untuk mengungkapkan kejahatan. Selain itu, whistle blowers juga bukanlah aktor intelektual kejahatan dan yang diungkapkan whistle blowers memberikan dampak besar bagi kepentingan negara dan syarat-syarat penting lainnya.
"Hal-hal tersebut menjadi syarat untuk seorang whistle blowers bisa mendapatkan keringanan hukuman dan bila diperlukan bebas dari tuntutan. Pembahasan mengenai ini masih perlu didalami lagi oleh lembaga penegak hukum lainnya," kata Abdul.
JAKARTA — Menjadi seorang pengungkap kasus (whistle blowers) jelas butuh keberanian yang besar. Untuk dalam revisi UU tentang Perlindungan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran