Pengungsi Gunung Agung Sudah 43.358 Jiwa

Pengungsi Gunung Agung Sudah 43.358 Jiwa
Aktivitas Gunung Agung, Selasa (28/11). Foto: Raka Denny/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan pihaknya terus berupaya mengungsikan masyarakat yang berada di zona berbahaya PVMBG Gunung Agung.

Sampai hari ini sudah berhasil mengevakuasi 43.358 jiwa ke tempat aman.

Sutopo mengatakan, status Gunung Agung pasca-meletus menjadi awas dan radius 8-10 km ditetapkan sebagai zona berbahaya PVMBG sejak (27/11).

"Berdasarkan data sementara yang dihimpun Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Bali, jumlah pengungsi per (29/11) pukul 18.00 sebanyak 43.358 jiwa yang tersebar di 229 titik pengungsian," ucap Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran persnya, Rabu (29/11).

Pengungsi terdapat di Kabupaten Buleleng (5.992 jiwa), Klungkung (7.790 jiwa), Karangasem (22.738 jiwa), Bangli (864 jiwa), Tabanan (657 jiwa), Kota Denpasar (1.488 jiwa), Gianyar (2.968 jiwa), Badung (549 jiwa), dan Jembrana (312 jiwa).

Gubernur Bali telah menghimbau agar masyarakat mengungsi di sekitar Karangasem saja, tidak perlu yang jauh-jauh karena akan memudahkan penanganan pengungsi, Namun demikian masyarakat tetap mengungsi ke luar kabupaten. Bahkan ada yang mengungsi ke Lombok.

Mengingat bahaya letusan Gunung Agung makin meningkat, Bupati Karangasem telah menetapkan keadaan tanggap darurat bencana di Kabupaten Karangasem selama 14 hari mulai (27/11) hingga (10/12). Status tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan darurat di lapangan.

Dengan adanya status itu, lanjut Sutopo, maka BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi.

Sutopo mengatakan, status Gunung Agung pasca-meletus menjadi awas dan radius 8-10 km ditetapkan sebagai zona berbahaya PVMBG sejak (27/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News