Pengungsi Rohingnya di Aceh Timur Belum Diverifikasi UNHCR
jpnn.com, LANGSA - Para pengungsi asal Rohingya, Myanmar yang terdampar di kawasan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur akhirnya dipindahkan ke penampungan Imigrasi Kota Langsa.
Mereka diangkut menggunakan truk Satpol pemerintah setempat.
Kepala Imigrasi Kota Langsa, Mirza Akbar menyebutkan warga Rohingnya tersebut masih dalam penampungan. Pihaknya menunggu proses penangganan lanjut.
“Kita (Imigrasi-red) tidak menjemput warga Rohingya ini, mereka diantar oleh Pemerintah Aceh Timur melalui Satpol PP semalam," jelasnya, Rabu (5/12).
Menurutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan penangganan. "Tapi atas dasar kemanusiaan, sementara ini kita menerima warga Rohingya tersebut sambil menunggu pihak terkait,” sebut Mirza.
Imigrasi Langsa, sebutnya, menunggu datangnya pihak UNHCR sebagai lembaga yang menangani masalah pengungsian untuk melakukan verifikasi. 20 orang laki-laki warga Rohingya yang rata-rata berusia antara 15 – 30 tahun ini, beristirahat di mushalla Imigrasi Langsa.
Lanjutnya, selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses penanganan cepat warga Rohingya tersebut. Serta dengan pemerintah Aceh Timur karena para imigran Rohingya tersebut sebelumnya datang dan berlabuh di Kuala Idi.
“Kita berharap pihak UNHCR segera menyelesaikan verifikasi terhadap mereka (Rohingya-red) dan selanjutnya warga imigran ini kita serahkan kembali ke Pemerintah Aceh Timur, sesuai permintaan untuk penanganan lanjut,” kata Mirza. (dai/mai)
Para pengungsi asal Rohingya, Myanmar yang terdampar di kawasan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur akhirnya dipindahkan ke penampungan Imigrasi Kota Langsa.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
- Harimau Sumatra Memangsa Seekor Sapi di Aceh Timur
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat