Pengungsi Rohingya Minta Mahkamah Pidana Internasional Bersidang di Asia

Pengungsi Rohingya Minta Mahkamah Pidana Internasional Bersidang di Asia
Mr Nowkhim said his movements were restricted by the Myanmar Government throughout his life. (Supplied. Muhammed Nowkhim)

Pria berusia 24 tahun ini melarikan diri bersama sekitar 20.000 warga lainnya, setelah desanya diserang dengan tembakan dan roket pada Agustus 2017.

Muhammed mengaku jika sejumlah anggota keluarganya tertembak dan rumahnya dibakar dan rata dengan tanah.

"Ketika mereka mulai meledakkan, satu ledakan seperti roket, keluarga saya sangat ketakutan," katanya.

"Sebagian besar warga terluka, sebagian ditembak, ada yang berdarah-darah," jelasnya.

Menurutnya, bila proses persidangan ICC digelar dekat dengan lokasi korban, bukan di Kota Den Haag, maka akan lebih banyak orang lain yang ingin bersaksi.

"Jika persidangan digelar di Asia maka setiap korban dapat secara terbuka menyampaikan keterangan di depan majelis hakim," kata Mohammed.

Kate menambahkan Mahkamah juga bisa lebih dekat dengan bukti-bukti, lokasi, dan saksi.

"Kita juga tidak perlu membebani para korban untuk mengeluarkan biaya bepergian ke negara asing ini," katanya.

Para penyintas dugaan genosida yang dilakukan pemerintah dan aparat militer Myanmar meminta agar Mahkamah Pidana Internasional menggelar persidangan kasus ini lebih dekat dengan lokasi kejadian

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News