Pengungsi Rohingya Minta Mahkamah Pidana Internasional Bersidang di Asia

Peluangnya seperti apa?
"Mahkamah Pidana Internasional secara teoritis dapat menggelar persidangan di mana saja," jelas Dr Rosemary, pakar hukum dari Sydney Law School.
Meskipun ICC belum pernah menggelar sidang di luar markasnya di Den Haag sejak dibentuk tahun 2002, namun Dr Gray menilai hal itu mungkin saja dilaksanakan.
Para penyintas di negara-negara seperti Kenya dan Republik Demokratik Kongo telah mengajukan permintaan serupa di masa lalu, tapi permintaan mereka ditolak dengan alasan keamanan, biaya dan kendala teknis.
"ICC harus menggelar persidangan di tempat yang aman bagi para hakim, pengacara, serta para korban dan saksi," kata Dr Gray.
"Banyak lokasi di Asia yang cukup stabil. Permintaan ini realistis karena mereka hanya meminta beberapa persidangan," katanya.

Disebutkan, Peradilan Luar Biasa yang didukung PBB dalam kasus Khmer Merah di Kamboja bisa menjadi contoh.
Pengadilan tersebut menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan rezim Khmer Merah pada tahun 1970-an.
Para penyintas dugaan genosida yang dilakukan pemerintah dan aparat militer Myanmar meminta agar Mahkamah Pidana Internasional menggelar persidangan kasus ini lebih dekat dengan lokasi kejadian
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di Afrika Selatan, 12 Orang Tewas
- Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
- Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara
- 'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
- Keberadaan Seorang Warga Indonesia di Tasmania Sempat Dikhawatirkan