Pengungsi Syiah Wajib Lapor saat Pulang Kampung
jpnn.com - SIDOARJO – Halaman Masjid Al Mukminin Jemundo dipenuhi ratusan warga. Laki-laki, perempuan, tua, dan muda khusyuk melaksanakan salat Id yang dimulai sekitar pukul 06.00, Senin (28/7).
Setelah khotbah, jamaah salat Id berhamburan keluar untuk pulang. Sebagian berjalan kaki, sebagian yang lain mengambil sepeda motor maupun mobil.
Di antara lautan manusia itu, ada 52 orang yang memisahkan diri. Mereka pulang dengan menggunakan ambulans dan pikap milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo.
Mereka adalah para pengungsi Syiah dari Sampang, Madura. Sejak dua tahun lalu, mereka mengungsi dan menetap di Rusun Puspa Agro Jemundo. Kemarin adalah kali kedua mereka berlebaran di penampungan.
Sapi’i, seorang pengungsi, mengungkapkan keinginannya pulang ke Pulau Garam. ’’Kangen, di sana tempat orang tua saya,’’ katanya dengan sedih.
Semua pengungsi memiliki keinginan yang sama. Pada hari nan fitri itu, mereka ingin menghabiskan waktu dengan keluarga dan kerabat. Namun, tahun ini keinginan tersebut hanya bisa menjadi angan-angan. Sebab, sampai saat ini masih ada larangan dari pemerintah kepada para pengungsi untuk kembali ke Madura.
Meski demikian, tidak sedikit pengungsi yang mencoba kembali ke kampung halamannya. ’’Beberapa pengungsi pernah beberapa kali pulang ke Madura,” kata Muhammad Zaini. Namun, sesampainya di sana, mereka dikembalikan lagi ke tempat pengungsian.
Tidak mudah memang bagi warga Syiah Sampang itu untuk meluapkan kerinduan pada tanah kelahiran. Kehadiran mereka di sana dikhawatirkan memicu konflik lagi.
SIDOARJO – Halaman Masjid Al Mukminin Jemundo dipenuhi ratusan warga. Laki-laki, perempuan, tua, dan muda khusyuk melaksanakan salat Id yang
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara