Pengunjung di 2 Tempat Hiburan Malam Seketika Kaget, Terdiam

Pengunjung di 2 Tempat Hiburan Malam Seketika Kaget, Terdiam
Tim Satgas Penanganan COVID-19 saat merazia tempat hiburan malam di Kota Bogor. Foto: ANTARA/HO-Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Karena melanggar jam operasional dan protokol kesehatan, dua tempat hiburan malam (THM) dan satu lapangan futsal di Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat sanksi teguran, denda, dan penutupan sementara.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kedua tempat hiburan malam dan satu lapangan futsal diberikan sanksi, saat tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan razia jam operasional tempat usaha, pada Rabu (30/6) malam setelah pukul 21.00 WIB.

Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan razia dengan menyusuri sepanjang Jalan Raya Pajajaran hingga Jalan Raya Tajur di Kota Bogor.

Pada Razia tersebut, Tim Satgas mendapatkan sebuah THM yang sedang beroperasi, ada penampilan musik dan banyak pengunjung.

Bima Arya yang didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memimpin razia, menyatakan lokasi THM tersebut melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.

Tim satgas mendapati banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Lokasi THM tersebut diberikan sanksi denda serta penutupan sementara.

"Lokasi ini pada dua pekan lalu juga melanggar jam operasional, sehingga sanksi yang diberikan tidak hanya denda, tapi juga penutupan sementara," kata Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Kamis (1/7).

Tempat hiburan malam yang sedang beroperasi ada penampilan musik dan banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News