Pengunjung di 2 Tempat Hiburan Malam Seketika Kaget, Terdiam
Bima menegaskan, kalau nantinya melanggar lagi atau tiga kali melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi penutupan permanen.
Di lokasi kedua yakni THM karaoke, Tim Satgas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan, karena tetap beroperasi setelah pukul 21.00 WIB.
Di lokasi kedua ini, Tim Satgas memberikan sanksi administratif berupa denda.
Kemudian, di lokasi ketiga, yakni lapangan futsal di Jalan Raya Tajur, saat Tim Satgas tiba di lokasi, menemukan sejumlah remaja sedang bermain futsal, Tim Satgas kemudian meminta para remaja tersebut menghentikan main futsal karena sudah melampaui jam operasional.
Pengelola lapangan futsal tersebut diberikan sanksi teguran, agar mematuhi jam operasional.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada penerapan PPKM Mikro, jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB.
"Sanksi teguran yang diberikan kepada pengelola lapangan futsal agar menjadi masukan bagi para remaja yang bermain futsal untuk memberitahukan kepada remaja lainnya, untuk tidak bermain futsal pada malam hari," kata Bima. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tempat hiburan malam yang sedang beroperasi ada penampilan musik dan banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal