Pengunjung di 2 Tempat Hiburan Malam Seketika Kaget, Terdiam

Bima menegaskan, kalau nantinya melanggar lagi atau tiga kali melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi penutupan permanen.
Di lokasi kedua yakni THM karaoke, Tim Satgas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan, karena tetap beroperasi setelah pukul 21.00 WIB.
Di lokasi kedua ini, Tim Satgas memberikan sanksi administratif berupa denda.
Kemudian, di lokasi ketiga, yakni lapangan futsal di Jalan Raya Tajur, saat Tim Satgas tiba di lokasi, menemukan sejumlah remaja sedang bermain futsal, Tim Satgas kemudian meminta para remaja tersebut menghentikan main futsal karena sudah melampaui jam operasional.
Pengelola lapangan futsal tersebut diberikan sanksi teguran, agar mematuhi jam operasional.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada penerapan PPKM Mikro, jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB.
"Sanksi teguran yang diberikan kepada pengelola lapangan futsal agar menjadi masukan bagi para remaja yang bermain futsal untuk memberitahukan kepada remaja lainnya, untuk tidak bermain futsal pada malam hari," kata Bima. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tempat hiburan malam yang sedang beroperasi ada penampilan musik dan banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Tempat Produksi Uang Palsu di Bogor Digerebek, Upal Miliaran Rupiah Disita
- Lucky Hakim Menghadap Wamendagri Seusai 2 Jam Diperiksa di Inspektorat
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman