Pengunjung Kafe Berjubel, Satpol PP Datang, Hemm..
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Satpol PP Jakarta Barat menutup sementara dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, lantaran melanggar protokol kesehatan dan PSBB.
Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12) malam saat Satpol PP Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.
“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Minggu
Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi.
Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.
Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.
Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. (antara/jpnn)
Satpol PP Jakarta Barat menutup sementara dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, lantaran melanggar protokol kesehatan dan PSBB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri