Pengunjung Lapas Banceuy Bawa Sayur Tahu untuk Napi, Tak Disangka, Isinya Barang Terlarang
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengunjung Lapas Klas II A Banceuy, berinisial RP ditangkap petugas karena menyelundupkan barang terlarang ke narapidana pada Sabtu (17/10).
Kalapas Banceuy Tri Saptono menjelaskan, bahwa barang terlarang berupa narkoba itu diselundupkan pria berinisial RP.
“Kejadian pada Sabtu pukul 11.00 WIB hari ini, RP yang datang ke lapas sebagai pengunjung hendak menitip makanan untuk seorang warga binaan berinisial I yang divonis selama lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika,” jelasnya, Sabtu (17/10).
Pria tersebut menyimpan narkoba yang dicampur dalam sayur tahu.
“Satu orang pengunjung akan menitipkan makanan untuk Warga binaan lapas kelas IIA Banceuy bandung,” terangnya.
Narkoba yang hendak diselundupkan, , diketahui Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) saat memeriksa barang yang dibawa oleh RP.
“Kami ada prosedur saat tamu datang, petugas lalu menemukan barang terlarang itu di dalam sayur tahu. Jika dirincikan, barang terlarang itu terdiri dari 26 butir Riklona, 23 butir Dumolid, dan 2,04 gram sabu,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan pelaku bersama barang bukti dan berkoordinasi dengan BNN Kota Bandung.
“Untuk antisipasi peristiwa serupa terulang, saya akan meningkatkan keamanan terutama di pintu utama dengan menggeledah detail siapapun yang masuk ke dalam lapas,” terang Kalapas.
Seorang pengunjung Lapas Klas II A Banceuy, berinisial RP ditangkap petugas karena menyelundupkan barang terlarang ke narapidana pada Sabtu (17/10).
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar