Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka

jpnn.com, BEKASI - Tidak terima ditegur, pengunjung rumah sakit di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, menganiaya seorang satpam.
Penganiayaan yang dilakukan pria berinisial AFET (25) terjadi pada Sabtu (29/3). Pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terlapor AFET kami tetapkan menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya, Sabtu.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat tersangka AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarganya di rumah sakit.
"Kemudian memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), tersangka yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S," ucapnya.
Selain menegur soal suara bising knalpot, korban S juga menegur tersangka agar memarkirkan kendaraannya lebih maju karena sepeda motornya mengganggu jalan Ambulans.
"Kemudian pelaku tidak terima dan mendorong korban, kemudian menarik kerah baju korban hingga berlanjut ke IGD," ucapnya.
Bahkan, pelaku AFET sampai membuka sandalnya untuk bersiap berkelahi dan menarik korban sampai ke depan ruang medis.
Sukurin, pengunjung rumah sakit di Bekasi yang aniaya satpam telah ditetapkan menjadi tersangka.
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan