Pengunjung Sidang Teriak: Masuk Angin Putusannya!

Pengunjung Sidang Teriak: Masuk Angin Putusannya!
Komplek Medan Centre Point. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

Karena tidak ada bukti-buktinya, namun dalam putusan malah gugatannya dikabulkan. Ini sangat tidak adil bagi kami," kata Ilham, kepada wartawan.

Ilham mengatakan, pihaknya belum memutuskan sikap atas putusan majelis hakim ini. Namun, kemungkinan besar mereka akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan keadilan. "Kita tidak bisa menerima putusan ini," katanya.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Rapino Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan yang dijatuhkan oleh PN Medan tersebut. Putusan ini terkesan janggal, karena sebelumnya PT KAI sudah menang saat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

"Kita belum tahu pasti bagaimana isi putusannya secara keseluruhan. Nanti akan kita pelajari dulu," katanya.

Sekadar diketahui, perjalanan sengketa kepemilikan lahan Centre Point ini cukup panjang. Dari awal gugatan di PN Medan, PT ACK selalu menang sehingga dibangunlah komplek Medan Centre Point tersebut. Namun, belakangan pada upaya hukum luar biasa PK, PT KAI menang.

Dalam putusan PK tersebut, MA memutuskan bahwa PT KAI lah yang berhak atas lahan tersebut. Selain itu, Kejaksaan Agung pun melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada alih fungsi lahan tersebut. Dalam penyidikannya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan mantan Direktur PT ACK Handoko Lie.
 
Namun, dalam perjalanan perkaranya ini, Handoko Lie divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Padahal, JPU dari Kejagung menuntut Handoko Lie agar dihukum 10 tahun penjara, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp52 miliar. Sementara untuk Rahudman sendiri belum diputus hingga sekarang.(gus/sam/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News