Pengunjung Top One Sempat Dikurung Berjam-jam di Tempat Gelap dan Pengap, Handphone Disita
Rabu, 08 Juli 2020 – 06:25 WIB

Aparat Satpol PP Jakarta Barat mendata para pengunjung Diskotek Top One yang melanggar aturan PSBB transisi fase 1 di Jakarta, Jumat (3/7). Foto: ANTARA/Devi Nindy
"Untuk sementara kami lakukan penyegelan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta Barat, Jumat (3/7). (ant/dil/jpnn)
Pengunjung Diskotek, Bar, dan Spa Top One diminta pengelola untuk bersembunyi saat dilakukannya penggerebekan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat