Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Kejagung Temukan Ini di Ponsel Pelaku
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut kasus penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri benar terjadi.
Namun, Febrie menyebut masalah itu sudah diambil alih oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sehingga menjadi urusan kelembagaan yang dapat dijelaskan secara terang oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
"Mengenai istilahnya kuntit-menguntit atau intip-mengintip, ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie di Kejagung, Rabu (29/5).
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu menyebut pihaknya sekarang fokus untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Febrie menegaskan, persoalan kuntit-menguntit tersebut, saat ini sudah tidak menjadi persoalan pribadi dirinya.
"Tadi saya jelaskan, karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, dan tentunya menjadi persoalan institusi bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan nanti oleh Kapuspenkum yang sudah ada arahan dari Jaksa Agung," tuturnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan fakta adanya penguntitan oleh personel Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Memang benar ada, bukan isu lagi. Fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut.
Kejagung akui adanya penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Polri. Konon ditemukan ini di ponsel pelaku.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral