Pengurangan Dua Jam Kerja Hanya Untuk PNS
JAKARTA - Para perempuan yang yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bakal punya waktu lebih untuk mengurusi keluarganya. Khusus ibu-ibu PNS yang memiliki anak berusia 0-7 tahun, waktu kerja mereka akan dikurangi dua jam setiap hari.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Chisnandi saat ditemui di Jakarta, kemarin (1/12). Yuddi mengaku, kebijakan pengurangan jam kerja perempuan ini baru ditujukan untuk PNS perempuan saja.
Sementara untuk perempuan pegawai swasta, ia masih belum bisa berkomentar jauh. "Sementara ini untuk PNS saja. Karena kita tidak mengatur swasta," tuturnya.
Menurutnya, kebijkaan ini akan berefek baik bagi perempuan berkeluarga yang memiliki anak-anak. Dengan pengurangan jam kerja, maka pola asuh anak akan semakin terjamin.
Kebijakan tersebut pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Dari pihak PNS perempuan, kebijakan ini diibaratkan seperti angin segar dalam kehidupan mereka. seperti yang disampaikan oleh Srimulyati seorang PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalau bagi saya, itu akan sangat berguna. Bisa mengurus anak dan suami lebih dari biasanya," ujarnya.
Selain untuk mengurus anak, waktu dua jam tersebut bisa ia manfaatkan untuk bersosialisasi dengan tetangga atau teman-teman. "Sebetulnya me time kan juga perlu ya untuk kita," tuturnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menambahkan, inisiatifnya melontarkan rencana pengurangan jam kerja perempuan adalah untuk memberikan waktu lebih banyak bagi ibu untuk mendidik anak-anaknya.
"Karena itu, yang dapat (pengurangan jam kerja) nanti ya ibu-ibu yang punya anak kecil, sampai anaknya masuk SD," katanya.
Menurut JK, periode lima atau enam tahun pertama sangat krusial dalam tumbuh kembang seorang anak. Di situlah seorang ibu diharapkan bisa berperan lebih banyak dalam mendidik anaknya. "Jangan sampai anak-anak lebih banyak dititipkan atau diasuh orang lain," ujarnya.
Namun, JK menegaskan jika aturan tersebut masih akan dimatangkan agar teknis pelaksanaannya tidak mengganggu operasional layanan kepada masyarakat. Karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk memberi masukan atau saran kepada pemerintah agar rencana tersebut bisa berjalan dengan baik. "Ini kan tidak buru-buru, masih dalam tahap persiapan," ucapnya.
Pandangan berbeda disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia menilai pemangkasan ini tidak diperlukan. Sebab, justru menjadikan kinerja PNS akan semakin menurun karena waktu kerja yang lebih singkat. Selain itu, dipercepatnya waktu pulang ini justru akan jadi aji mumpung mereka dalam mencari moonlighting atau mencari kerja sambilan.
"Sekarang saja sudah malas, terus kalau dikurangi lagi nanti tambah parah. Dan lagi, apakah kementerian PAN-RB memiliki data analisa tentang pengurangan jam kerja yang tidak akan menggangu kinerja PNS sehingga muncul kesimpulan itu?" urainya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mendorong peningkatan kinerja pegawai mereka agar pelayanan publik semakin membaik. Caranya, dengan tegas memberi target dalam menyelesaikan tugas. Jika gagal penuhi target, maka pemerintah wajib memberi sanksi pada mereka.
Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kebijakan pemerintah ini tidak adil bagi pekerja perempuan yang ada di sektor swasta. Sebab menurutnya, pekerja disektor swasta memiliki beban kerja yang lebih berat ketimbang PNS.
"Ini tidak melanggar aturan. Tapi kami minta kebijakan pemotongan jam kerja ini harus diberlakukan juga utk pekerja swasta perempuan," tegasnya.
Timboel sendiri cukup menyayangkan pernyataan MenPAN-RB terkait ketidakmampuan pemerintah untuk turut mengatur jam kerja pegawai swasta. Padahal menurutnya, pemerintah bisa mengeluarkan regulasi terkait pemotongan jam kerja untuk pegawai swasta perempuan.
"Kalau alasan pemerintah, PNS perempuan bisa diberlakukan karena majikannya adalah negara sehingga tidak sulit mengaturnya, maka alasan tersebut tidak mendasar," tandasnya. (mia/owi)
JAKARTA - Para perempuan yang yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bakal punya waktu lebih untuk mengurusi keluarganya. Khusus ibu-ibu PNS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial