Pengurangan Pajak PTS Terganjal UU Perpajakan
Selasa, 05 Juli 2011 – 19:55 WIB

Pengurangan Pajak PTS Terganjal UU Perpajakan
JAKARTA - Tuntutan pengurangan pajak oleh perguruan tinggi swasta (PTS), dalam waktu dekat disebut tidak akan dapat direalisasikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Wamendiknas Fasli Jalal mengatakan, hal tersebut disebabkan karena terbentur dengan adanya UU Perpajakan. Sebagai lembaga non-profit, Fasli mengaku juga sependapat jika PTS diberikan berbagai macam kemudahan, termasuk masalah pengurangan atau keringanan pajak ini. Lagipula, lanjut Fasli, PTS juga memiliki kewajiban yang sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memberikan pendidikan berkualitas dan biaya terjangkau bagi masyarakat.
"Usulan ini memang sudah lama disampaikan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Kemdiknas juga sudah mengusulkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi ternyata Kemenkeu pun terbentur dengan UU Perpajakan yang berlaku," ungkap Fasli di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (5/7).
Baca Juga:
Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini mengakui, hingga saat ini memang Kemdiknas belum bisa menindaklanjuti, mengingat belum adanya rekonsiliasi antara UU Perpajakan dan pendidikan tinggi. "Di dalam UU Perpajakan, itu sudah ditentukan item-item mana saja di bidang pendidikan khususnya perguruan tinggi yang dikenakan pajak. Maka (dari) itu, sebelum direkonsiliasi, kita mau lex specialist," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tuntutan pengurangan pajak oleh perguruan tinggi swasta (PTS), dalam waktu dekat disebut tidak akan dapat direalisasikan oleh pemerintah,
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral