Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB
MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dipenuhi pemohon pengurusan akta lahir.
Membludaknya warga Kota Medan yang mengurus akta lahir ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pengurusan akta kelahiran tanpa proses persidangan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengenakan denda keterlambatan pembuatan akta sebesar Rp10 ribu. Di Kota Medan, putusan MK baru dijalankan sejak Senin (6/5) lalu.
"Ya, setelah putusan MK itu keluar, warga sangat antusias untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Dalam sehari, kita berhasil mengeluarkan 250 lembar akta kelahiran untuk warga Kota Medan ini," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Jumat (10/5).
Tingginya antusias warga Kota Medan untuk mengurus akta kelahiran, membuat para patugas yang ada di Kantor Disdukcapil Medan kewalahan, sehingga tidak mampu melayani semua pemohon.
MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel