Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB

Pengurus Akta Kelahiran Membludak
"Sekarang lebih enaklah, hanya mengeluarkan uang Rp10 ribu saja. Kalau sebelumnya, kita harus mengeluarkan uang ratusan ribu. Kalau bisa, peraturan ini harus tetap dipertahankan. Sebab, mengeluarkan uang ratusan ribu sangat memberatkan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengurusan akta kelahiran tanpa melalui proses persidangan. Humas PN Medan Nelson Marbun mengatakan, dengan diketok palu putusan MK pada 1 Mei itu, hakim akan lebih fokus menyelesaikan kasus lainnya di persidangan,
"Kita menyambut baik putusan MK. Itu bagus. 1 Mei kemarin sudah otomatis ya. Jadi mulai keluarnya putusan itu, Pengadilan tidak lagi menerima permohonan pengurusan akta kelahiran. Menurut saya itu malah lebih baik. Karena hakim bisa lebih fokus dalam menyelesaikan banyaknya kasus di persidangan," ujar Nelson kepada Sumut Pos.
Menurutnya, untuk pendaftar pengurusan akta kelahiran sebelum dikeluarkannya putusan MK itu, tetap harus menjalani persidangan. Apalagi uang yang telah disetor sudah masuk ke kas negara. Paling tidak, katanya, ada sekira 540 orang yang telah mendaftar sebelum putusan itu ditetapkan.
MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan