Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB
"Sekarang lebih enaklah, hanya mengeluarkan uang Rp10 ribu saja. Kalau sebelumnya, kita harus mengeluarkan uang ratusan ribu. Kalau bisa, peraturan ini harus tetap dipertahankan. Sebab, mengeluarkan uang ratusan ribu sangat memberatkan kami," ungkapnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengurusan akta kelahiran tanpa melalui proses persidangan. Humas PN Medan Nelson Marbun mengatakan, dengan diketok palu putusan MK pada 1 Mei itu, hakim akan lebih fokus menyelesaikan kasus lainnya di persidangan,
"Kita menyambut baik putusan MK. Itu bagus. 1 Mei kemarin sudah otomatis ya. Jadi mulai keluarnya putusan itu, Pengadilan tidak lagi menerima permohonan pengurusan akta kelahiran. Menurut saya itu malah lebih baik. Karena hakim bisa lebih fokus dalam menyelesaikan banyaknya kasus di persidangan," ujar Nelson kepada Sumut Pos.
Menurutnya, untuk pendaftar pengurusan akta kelahiran sebelum dikeluarkannya putusan MK itu, tetap harus menjalani persidangan. Apalagi uang yang telah disetor sudah masuk ke kas negara. Paling tidak, katanya, ada sekira 540 orang yang telah mendaftar sebelum putusan itu ditetapkan.
MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara