Pengurus BSDMI Diinterograsi Polisi Enam Jam
Jumat, 15 Juli 2011 – 09:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Riau, Erdianto Effendi SH MH mengatakan, sebenarnya polisi sudah bisa bertindak dalam kasus BSDMI tersebut. Dikatakannya, bahwa polisi tidak perlu menunggu laporan. Tindak pidana itu bisa dari laporan, delik aduan, dan diketahui sendiri oleh penyidik.
Laporan itu tidak mesti dari orang yang menjadi korban. Kalau delik aduan, itu baru menunggu aduan dari korban. Kalau diketahui sendiri oleh penyidik, bisa lewat patroli atau tertangkap tangan. ‘’Saat ini kasus BSDMI ini adalah hal yang diketahui umum. Tidak perlu pihak kepolisian menunggu laporan dari masyarakat. Dalam kasus ini sudah bisa langsung dilakukan penyidikan’’ ujar Erdianto.
Ditanya apa alasannya Erdianto mengatakan polisi sudah bisa melakukan penyidikan, diterangkan oleh Erdianto bahwa unsur pidana itu ada lima yaitu jika melanggar undang-undang, undang-undang tersebut mengandung sanksi pidana, yang melakukannya manusia, orang yang menjadi pelaku dapat dipertanggungjawabkan, adanya sifat melawan hukum. Jadi tidak ada unsur adanya kerugian, tidak mesti ada kerugian, lima itu saja unsur tindak pidana. Jadi bukan ada dulu bukti kerugian baru diusut.
‘’Ini penipuan, dan penipuannya sendiri sudah terang benderang dan Presiden sendiri sudah membantah kalau badan itu bukan lembaga negara, jadi sudah terang benderang penipuan,’’ ujarnya.
PEKANBARU - Pengurus Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pembangunan Ekonomi Daerah (BSDMI P2ED) masih tetap bersikukuh badan bentukan
BERITA TERKAIT
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur