Pengurus BSDMI Diinterograsi Polisi Enam Jam
Jumat, 15 Juli 2011 – 09:48 WIB
Soal memakai lambang-lambang negara, itu juga tindak pidana, tidak ada yang masyarakat yang dirugikan tapi ini sudah tindak pidana. ‘’Negara, masyarakat, individu, harta benda milik individu, ini yang dilindungi oleh hukum pidana. Intinya polisi sudah bisa langsung kepada penyidikan, kalau mereka takut, maka lakukan penyelidikan dulu. Polisi harus pro aktif, kasus ini penipuannya sudah terang benderang,’’ ujar Erdianto.
Sementara ditempat berbeda Kapolda Riau, Brigjen Pol Drs Suedi Husein SH saat ditanya bagaimana tindakan Polda Riau dalam menyikapi kasus BSDMI P2ED RI Riau ini tetap bersikukuh melihat kasus tersebut dari sisi penipuan dan harus ada pelapor.
‘’Yang namanya penipuan, harus ada yang berkata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dia ditipu, dengan cara bagaimana, dan oleh siapa. Kalau penyidik bicaranya harus fakta, beda dengan orang lain,’’ ungkap Kapolda.(rul/*1)
PEKANBARU - Pengurus Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pembangunan Ekonomi Daerah (BSDMI P2ED) masih tetap bersikukuh badan bentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi