Pengurus Dapen Harus Lebih Hati-Hati dalam Menjaga Kecukupan Dana
Rabu, 07 Oktober 2020 – 10:29 WIB

Dana pensiun (dapen). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Jika RKD di bawah 100%, pendiri dapen wajib melakukan pembayaran sejumlah dana tambahan guna mencapai keadaan dana terpenuhi.
Sepanjang pendiri dapen berkomitmen dan sanggup untuk memenuhi rasio kecukupan dana, sebetulnya tidak ada persoalan.
Namun, dalam jangka panjang, rasio kecukupan dana yang kurang dari 100% juga akan berakibat buruk terhadap para penerima manfaat pensiun. Ini terjadi jika pendiri dapen sudah tidak sanggup lagi untuk menambah dana alias top up.
"Intinya, pendiri harus melakukan top up dana ke dapen jika RKD kurang dari 100%. Makanya, jika pendiri sudah tidak ada, dapen harus segera dibubarkan sehingga seluruh dana yang masih tersisa dibagikan ke peserta," tandas Bambang.(chi/jpnn)
Penurunan nilai aset investasi pada gilirannya akan berdampak terhadap kecukupan pendanaan dana pensiun (dapen).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini