Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan

Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
Acara pengukuhan pengurus DWP Unit Kerja di lingkup Kementerian Dalam Negeri masa bakti 2024-2029 yang berlangsung di Aula Gedung F Lantai 4 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/4). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

DWP juga mendorong kemajuan bangsa melalui pemberdayaan, serta menjawab berbagai isu kontemporer mulai dari ketahanan keluarga, kesehatan mental, hingga perubahan iklim dan keadilan gender.

Dalam hal ini, kata Yane, DWP telah bertransformasi menjadi motor penggerak perubahan sosial yang tidak hanya mendampingi suami, tetapi juga turut serta mengambil bagian dalam proses pembangunan.

"Dalam skala global, isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu agenda utama pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Yane menekankan perempuan bukan sekadar pelengkap dalam pembangunan, melainkan agen perubahan yang mampu membawa transformasi di berbagai sektor, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

Semangat ini selaras dengan warisan Raden Ajeng Kartini, pelopor emansipasi perempuan Indonesia yang telah membuka jalan bagi perempuan untuk mendapatkan pendidikan, berpikir kritis, dan mengambil peran aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Yane mengungkapkan Raden Ajeng Kartini mengajarkan perubahan besar bisa dimulai dari ruang-ruang kecil di rumah, dari meja belajar, dari pemikiran yang tidak dibungkam.

"Semangat itulah yang kini hidup dalam tubuh Dharma Wanita Persatuan melalui berbagai kegiatan yang mengedepankan edukasi, kepedulian sosial, dan pengembangan kapasitas perempuan,” ungkapnya.

Dia berharap para pengurus yang telah dikukuhkan dapat membawa DWP di lingkup Kemendagri menjadi organisasi yang terus tumbuh, berinovasi, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota, institusi, serta masyarakat.

Pengurus DWP Unit Kerja Lingkungan Kemendagri Masa Bakti 2024-2029 resmi dikukuhkan, Yane Bima Arya sampaikan hal ini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News