Pengurus Gapensi Ditangkap Bawa Sabu
Kamis, 27 September 2012 – 08:12 WIB

Pengurus Gapensi Ditangkap Bawa Sabu
Hingga kini, tersangka masih diperiksa secara intensif di markas Narkoba Poldasu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di balik sel jeruji besi markas Ditres Narkoba Poldasu. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat UU Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (mag-12)
MEDAN- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Buyung Berlan, pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) kota Medan ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir