Pengurus Golkar: KPK Bisa Garap Setnov Tanpa Izin Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan mengaku sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto tak harus dengan izin presiden. Pernyataan Zulhendri untuk merespons sikap Novanto yang memilih mangkir dari panggilan KPK dengan dalih pemeriksaan terhadap anggota DPR harus seizin presiden.
"Saya orang yang satu perspektif dengan teman-teman di KPK yang menyatakan, tidak perlu izin presiden," ujar Zulhendri usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (14/11) sebagai saksi bagi politikus Golkar Markus Nari yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
Memang, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) secara normatif menyatakan pemeriksaan terhadap legislator harus ada izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, ketentuan itu dievaluasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga izin tertulis itu harus melalui presiden.
Tetapi, lanjut dia, dalam UU MKD Pasal 245 ayat 3 ada pengecualian. Dalam hal ini, tindak pidana tertentu termasuk yang ancamannya seumur hidup dan hukuman mati.
"Ini kan normatif dan wajar kalau ada ahli hukum, komunitas hukum, KPK mengatakan tidak perlu izin presiden. Sah-sah saja," tutur Zulhendri.(dna/ce1/JPC)
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan mengaku sependapat dengan KPK bahwa untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto tak harus dengan izin presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan