Pengurus Golkar: KPK Bisa Garap Setnov Tanpa Izin Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan mengaku sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto tak harus dengan izin presiden. Pernyataan Zulhendri untuk merespons sikap Novanto yang memilih mangkir dari panggilan KPK dengan dalih pemeriksaan terhadap anggota DPR harus seizin presiden.
"Saya orang yang satu perspektif dengan teman-teman di KPK yang menyatakan, tidak perlu izin presiden," ujar Zulhendri usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (14/11) sebagai saksi bagi politikus Golkar Markus Nari yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
Memang, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) secara normatif menyatakan pemeriksaan terhadap legislator harus ada izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, ketentuan itu dievaluasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga izin tertulis itu harus melalui presiden.
Tetapi, lanjut dia, dalam UU MKD Pasal 245 ayat 3 ada pengecualian. Dalam hal ini, tindak pidana tertentu termasuk yang ancamannya seumur hidup dan hukuman mati.
"Ini kan normatif dan wajar kalau ada ahli hukum, komunitas hukum, KPK mengatakan tidak perlu izin presiden. Sah-sah saja," tutur Zulhendri.(dna/ce1/JPC)
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan mengaku sependapat dengan KPK bahwa untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto tak harus dengan izin presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus