Pengurus Inti Korupsi, Partai Demokrat Sulit Dibubarkan
Minggu, 24 Februari 2013 – 12:53 WIB

Pengurus Inti Korupsi, Partai Demokrat Sulit Dibubarkan
JAKARTA - Salah satu alasan partai politik (parpol) dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kegiatan mereka bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu sebagaimana tertuang pada Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK jo Pasal 2 huruf b Peraturan MK Nomor 12 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.
Larangan terhadap kegiatan parpol dimaksud pun disebutkan pada Pasal 40 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, korupsi yang dilakukan secara berkomplot oleh pengurus inti partai yang meliputi Ketua Umum, Bendahara Umum, dan para pejabat lain pada parpol yang sama, tidak bisa disebut sebagai kegiatan korupsi individual oknum parpol," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Minggu (24/2).
Ditambahkan, kegiatan korupsi itu harus dikualifikasi sebagai kejahatan yang dilakukan oleh parpol secara kelembagaan, sehingga parpol tersebut bisa dibubarkan.
JAKARTA - Salah satu alasan partai politik (parpol) dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kegiatan mereka bertentangan dengan UUD
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah