Pengurus Inti Korupsi, Partai Demokrat Sulit Dibubarkan
Minggu, 24 Februari 2013 – 12:53 WIB

Pengurus Inti Korupsi, Partai Demokrat Sulit Dibubarkan
Namun masalahnya, peluang pembubaran Partai Demokrat menjadi sulit terealisasi karena pihak yang bisa menjadi pemohon pada permohonan pembubaran partai politik di MK berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU MK hanya pemerintah. Ia menjadi pemilik tunggal legal standing sebagai pemohon pembubaran parpol.
Jadi menurut Said, sekalipun indikasi pelanggaran Partai Demokrat begitu kuat karena diduga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan cukup memenuhi kualifikasi untuk dimohonkan agar dibubarkan ke MK, tetapi karena parpol bersangkutan adalah parpol yang sedang berkuasa, maka logikanya mustahil pemerintah mau mengambil inisiatif itu.
"Apalagi pemegang kendali pemerintahan juga menjadi pengendali Partai Demokrat, yakni Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI dan juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Salah satu alasan partai politik (parpol) dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kegiatan mereka bertentangan dengan UUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo