Pengurus Inti Korupsi, Partai Demokrat Sulit Dibubarkan
Minggu, 24 Februari 2013 – 12:53 WIB
Namun masalahnya, peluang pembubaran Partai Demokrat menjadi sulit terealisasi karena pihak yang bisa menjadi pemohon pada permohonan pembubaran partai politik di MK berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU MK hanya pemerintah. Ia menjadi pemilik tunggal legal standing sebagai pemohon pembubaran parpol.
Jadi menurut Said, sekalipun indikasi pelanggaran Partai Demokrat begitu kuat karena diduga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan cukup memenuhi kualifikasi untuk dimohonkan agar dibubarkan ke MK, tetapi karena parpol bersangkutan adalah parpol yang sedang berkuasa, maka logikanya mustahil pemerintah mau mengambil inisiatif itu.
"Apalagi pemegang kendali pemerintahan juga menjadi pengendali Partai Demokrat, yakni Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI dan juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Salah satu alasan partai politik (parpol) dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kegiatan mereka bertentangan dengan UUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain