Pengurus Masjid dan Musala Jangan Mengeyel, Kehadiran Jemaah Maksimal 50 Persen
Selain itu, pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.
Kemudian, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.
Kamaruddin mengingatkan, kegiatan ibadah Ramadan di masjid dan musala seperti salat tarawih, witir, tadarus Al-Qur'an, iktikaf dan peringatan Nuzulul Qur'an tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
"Yang bisa melaksanakan peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau)," pungkas Kamaruddin. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenag mewanti-wanti pengurus masjid dan musala mematuhi panduan kegiatan Ramadan yang dikeluarkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag
- PPPK 2024, Ahmad Yani: Insya Allah Honorer Lulus Administrasi Masuk Formasi