Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
Senin, 04 Maret 2024 – 06:48 WIB
Eks kader parpol diperkenankan menjadi Jaksa Agung jika sudah mundur minimal lima tahun. Tujuannya, memutus ikatan batin dengan partainya.(mcr10/jpnn)
Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mendukung putusan MK soal pengurus parpol tak bisa jadi Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini