Pengurus PD Versi KLB Ditolak, Tuduhan Kubu AHY Tidak Berdasar

Pengurus PD Versi KLB Ditolak, Tuduhan Kubu AHY Tidak Berdasar
Ilustrasi Demokrat: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Yassona mengatakan PD versi KLB belum sepenuhnya melengkapi perwakilan pengurus dari tingkat DPD dan DPC serta tidak menyertakan mandat dari Ketua DPD maupun DPC.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” kata Yasonna.

Menanggapi keputusan tersebut, Sekjen GK Center Diddy Budiono mengatakan keputusan pemerintah tersebut sudah tepat dan profesional. Pemerintah sudah melakukan penegakan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya yakin bukti-bukti yang ada dari kedua kubu telah diuji dan menghasilkan keputusan ini,” ujar Diddy dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (31/3.

Menurut Diddy, keputusan tersebut juga mengonfirmasi bahwa pihak istana sama sekali tidak terlibat dalam masalah internal Partai Demokrat.

Presiden, kata Diddy, tidak akan pernah ikut campur dalam urusan internal parpol mana pun. Jiwa kenegarawan Presiden Jokowi akan selalu menghasilkan sikap seperti itu.

Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News