Pengurusan Dokumen TKI di Arab Gratis
Rabu, 19 Juni 2013 – 20:26 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau TKI yang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal menjadi legal di Arab Saudi untuk mewaspadai upaya penipuan dengan meminta imbalan uang untuk proses pengurusan dokumen perbaikan status kerja ini. Hal ini disampaikan Muhaimin setelah dirinya mendapat laporan tentang adanya selebaran gelap dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah mencoba melakukan penipuan dengan dalih untuk mempercepat proses pengurusan dokumen TKI.
Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada pembebanan biaya apapun bagi TKI yang sedang melakukan pengurusan dokumen perbaikan status kerja dan perjanjian kerja di Arab Saudi.
Baca Juga:
“Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dari TKI dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan dengan gratis,“ kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (19/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau TKI yang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap