Pengurusan Dokumen TKI di Arab Gratis
Rabu, 19 Juni 2013 – 20:26 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau TKI yang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal menjadi legal di Arab Saudi untuk mewaspadai upaya penipuan dengan meminta imbalan uang untuk proses pengurusan dokumen perbaikan status kerja ini. Hal ini disampaikan Muhaimin setelah dirinya mendapat laporan tentang adanya selebaran gelap dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah mencoba melakukan penipuan dengan dalih untuk mempercepat proses pengurusan dokumen TKI.
Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada pembebanan biaya apapun bagi TKI yang sedang melakukan pengurusan dokumen perbaikan status kerja dan perjanjian kerja di Arab Saudi.
Baca Juga:
“Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dari TKI dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan dengan gratis,“ kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (19/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau TKI yang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak