Pengurusan Izin Mengimpor Barang Masih Rumit

Itulah pengadaan barang lewat perusahaan yang secara khusus menyediakan jasa impor.
Biasanya hal itu dilakukan perusahaan freight forwarder atau jasa ekspedisi.
Menurut Boni, aturan penertiban tersebut justru hanya menguntungkan para pemain besar atau importir kakap.
Importir kecil pun terhambat untuk mengimpor barang. Sebaliknya, pemain besar bisa lebih leluasa melakukan impor. Akibatnya, daya saing industri bakal mati.
’’Kami lihat yang besar-besar yang tidak ada masalah. Pebisnis yang kecil-kecil atau yang baru memulai usaha akan mengalami kesulitan,’’ ujarnya.
Karena itu, Boni berharap pemerintah benar-benar menyederhanakan perizinan importasi barang.
Selain itu, dia mengusulkan agar pemerintah mengizinkan barang impor masuk dulu ke Indonesia. Baru kemudian dipilah mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
’’Jadi, kami bisa sembari ngurus izinnya. Saking lamanya mengurus izin, barang yang tadi sedang booming tidak laku karena kelamaan tertahan begitu sudah keluar,’’ katanya.
Pemakai jasa impor borongan terpukul dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada 12 Juli.
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI