Pengurusan Izin Mengimpor Barang Masih Rumit
Itulah pengadaan barang lewat perusahaan yang secara khusus menyediakan jasa impor.
Biasanya hal itu dilakukan perusahaan freight forwarder atau jasa ekspedisi.
Menurut Boni, aturan penertiban tersebut justru hanya menguntungkan para pemain besar atau importir kakap.
Importir kecil pun terhambat untuk mengimpor barang. Sebaliknya, pemain besar bisa lebih leluasa melakukan impor. Akibatnya, daya saing industri bakal mati.
’’Kami lihat yang besar-besar yang tidak ada masalah. Pebisnis yang kecil-kecil atau yang baru memulai usaha akan mengalami kesulitan,’’ ujarnya.
Karena itu, Boni berharap pemerintah benar-benar menyederhanakan perizinan importasi barang.
Selain itu, dia mengusulkan agar pemerintah mengizinkan barang impor masuk dulu ke Indonesia. Baru kemudian dipilah mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
’’Jadi, kami bisa sembari ngurus izinnya. Saking lamanya mengurus izin, barang yang tadi sedang booming tidak laku karena kelamaan tertahan begitu sudah keluar,’’ katanya.
Pemakai jasa impor borongan terpukul dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada 12 Juli.
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Sepanjang 2024, Surveyor Indonesia Verifikasi 43 Komoditas Barang Impor
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini