Pengurusan Izin Mengimpor Barang Masih Rumit

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan, pemerintah telah sepakat menyederhanakan perizinan larangan terbatas (lartas) dari yang semula 48,3 persen menjadi 20,8 persen.
’’Itu bakal dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya,’’ tutur Heru kepada Jawa Pos kemarin (11/8).
Pemerintah berharap penyederhanaan akan menurunkan ongkos logistik, mengurangi dwelling time (durasi tunggu di pelabuhan), dan membantu para importer yang terkendala perizinan.
Namun, Heru menegaskan bahwa izin-izin itu tidak lantas dihilangkan. Perizinan masih tetap ada.
Bedanya, barang-barang impor tersebut sudah diperbolehkan masuk sampai gudang di Indonesia sehingga tidak perlu tertahan di gudang negara asalnya seperti Singapura atau Hongkong.
’’Jadi, tetap kami lakukan pengawasan. Tapi, eksekusi (perizinan, Red) tidak lagi langsung di pelabuhan,’’ terangnya. (ken/c14/sof)
Pemakai jasa impor borongan terpukul dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada 12 Juli.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI