Pengurusan Izin Mengimpor Barang Masih Rumit
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan, pemerintah telah sepakat menyederhanakan perizinan larangan terbatas (lartas) dari yang semula 48,3 persen menjadi 20,8 persen.
’’Itu bakal dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya,’’ tutur Heru kepada Jawa Pos kemarin (11/8).
Pemerintah berharap penyederhanaan akan menurunkan ongkos logistik, mengurangi dwelling time (durasi tunggu di pelabuhan), dan membantu para importer yang terkendala perizinan.
Namun, Heru menegaskan bahwa izin-izin itu tidak lantas dihilangkan. Perizinan masih tetap ada.
Bedanya, barang-barang impor tersebut sudah diperbolehkan masuk sampai gudang di Indonesia sehingga tidak perlu tertahan di gudang negara asalnya seperti Singapura atau Hongkong.
’’Jadi, tetap kami lakukan pengawasan. Tapi, eksekusi (perizinan, Red) tidak lagi langsung di pelabuhan,’’ terangnya. (ken/c14/sof)
Pemakai jasa impor borongan terpukul dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada 12 Juli.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Sepanjang 2024, Surveyor Indonesia Verifikasi 43 Komoditas Barang Impor
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini